LEGALITAS PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN

Authors

  • Khoirul Anam
  • Slamet Suhartono
  • Hufron Hufron

Keywords:

Peralihan hak atas tanah, Pewarisan, Pendaftran hak atas tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum peralihan hak atas tanah karena pewarisan yang tidak didaftarkan pada Kantor Pertanahan menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan wujud perlindungan Hukum bagi ahli waris yang peralihan hak atas tanah karena pewarisannya tidak didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif (Normatif Legal Research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang bersifat koseptual. Kemudian dibantu dengan bahan-bahan hukumyang diuraikan, dideskripsikan, dan dianalisis keterkaitan satu sama lain. Peralihan hak atas tanah karena pewarisan yang tidak didaftarkan pada Kantor Pertanahan berakibat hukum: Ahli waris sebagai pemegang hak atas tanah tidak mendapat jaminan kepastian hukum. Ahli waris yang peralihan hak atas tanah karena pewarisannya tidak didaftarkan di Kantor Pertanahan, pada dasarnya mendapat perlindungan hukum karena secara materiil hak dan kewajiban. Pewaris langsung beralih ke ahli waris sebagai pemegang hak atas tanah dan sampai saat ini masih menguasai tanahnya. Akan tetapi, wujud perlindungan hukum yang diberikan berbeda kepada ahli waris yang sudah mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena pewarisannya. Hal ini disebabkan karena ahli waris sebagai pemegang hak atas tanah telah mendapat perlindungan hukum yang kuat berupa sertifikat sebagai surat tanda bukti hak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah,Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Ginandjar Kartasasmita, Yusuf Amir Faisal, TAP MPR – RI, Jakarta, 9 November, 2001

Ginandjar Kartasasmita, Amin Rais, , TAP MPR – RI, Jakarta. 9 November, 2001

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Boedi Harsono, Hukum Agrarian Indonesia, Himpunan Peraturan – Peraturan Hukum Tanah, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Cetakan Ke 4, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2009, Hal. 13 - 14
Johny Ibrahim, Teori Metode dan Penelitian Hukum Normatif

Peter Mahmud, Penelitian Hukum, 2005, Hal. 42

Peter Mahmud Marzuki, 2006, Hal. 141

Peter Mahmud Marzuki, 2006, Hal. 142

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal. 59

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Op. Cit., Hal. 160

Khalimi, Logika (Teori dan Aplikasi), Jakarta Selatan, Gaung Persada Press, 2011

Islam Wiki, Berita dan Opini tentang Islam, Kompilasi Hukum Islam, Buku II: Buku Kewarisan, Pasal 171 Ayat a

Adrean Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Media Group, 2008

Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana Prenada, Media Group, Jakarta, 2007, Hal 10
Supriladi, Hukum Agraria, Sinar Grafika; Jakarta, 2007, hal 64.

Downloads

Published

2019-12-31

How to Cite

Anam, K., Suhartono, S., & Hufron, H. (2019). LEGALITAS PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 4(5), 235–247. Retrieved from https://www.akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/902

Issue

Section

Articles