PENGATURAN SANKSI PIDANA TERHADAP PESERTA BPJS YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN
Keywords:
Sanksi Pidana,Peserta BPJS,Defisit AnggaranAbstract
Akibat dari lemahnya aturan sanksi kepada peserta BPJS terkait kewajiban iuran, BPJS kesehatan pada tahun 2019 mengalami defisit sekitar Rp. 500 miliyar dari proyeksi awal pada tahun ini. Pada proyeksi awal total kerugian mencapai Rp. 28 Triliun tahun ini. Dengan proyeksi terbaru, defisit membengkak menjadi Rp. 28,5 triliun pada tahun ini. Proyeksi pembekakan tersebut berasal dari pengalihan defisit tahun 2018 ditambah beban pembayaran tagihan rumah sakit sejak awal tahun 2018.Direktur keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan perusahaan masih memiliki carry over defisit keuangan Rp. 9,1 triliun dari tahun lalu. Sementara defisit keuangan pada tahun ini mencapai lebih dari Rp. 19 triliun. Kenaikan potensi defisit keuangan terjadi akibat banyak faktor, salah satunya adalah kurangnya kepedulian terhadap kewajiban membayar iuran, selain itu devisit yang terjadi setiap tahun dan terus bertambah disebabkan banyaknya peserta mandiri yang tidak membayar iuran atau membayar iuran hanya saat membutuhkan pelayanan kesehatan . selain itu tunggakan pembayaran iuran juga banyak dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan bahkan pemerintah daerah, dengan terjadinya hal seperti ini maka korban dari defisit adalah peserta yang selalu memenuhi kewajibanya.
Downloads
References
Bambang, 2010. Pendidikan Kewarga Negaraan, Surabaya : Lp2i Surabaya.
Muhamad Djafar, 2017. Hukum Keuangan Negara Teoridan Praktek,Cet.5, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Frans Maramis, Hukum Pidana umum dan tertulis di Indonesia,Cet.ke 2,Jakarta:PT. RajaGrafindoPersada.
MasruchinRuba’I, HukumPidana, Cet. Ke 2, Malang : Media Nusantara Creative.
Eva Achjani Zulfa, Perkembangan Sistem Pemidanaan, Depok : PT. RajaGrafindo.
Nurul Qamar, Sosiologi Hukum, Jakarta : MitraWacana Media.
Sulastomo, 2011. Sistim Jaminan Sosial Mewujudkan Amanat Konstitusi, Jakarta : PT. Kompas Media Nusantara.
Adhi Kristian, Hukum Jaminan Sosial Kesehatan Indonesia, Yogyakarta : PT. Kanisius
Amir Ilyas, Asas – Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggung jawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education Yogyakarta &PuKAP-Indonesia, Yogyakarta
R. Permata Hastutidan F. MillaFitri, Asuransi Konvensional, Syari’ahdanBPJS,Parama Publishing.
Peter Mahmud Marzuki, 2016. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta : Prenadamedia Group.
