ANALISIS HUKUM KEWENANGAN MENTERI DALAM NEGERI DALAM PEMBATALAN PERATURAN DAERAH
Keywords:
Kedudukan dan Kewenangan, Pembatalan Peraturan Daerah, Menteri Dalam NegeriAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengujian dan pembatalan Peraturan Daerah oleh Menteri Dalam Negeri dan kedudukan dan kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam pembatalan Peraturan Daerah. Dalam penelitian yang digunakan peneliti Dalam penelitian ini yang digunakan peneliti adalah pendekatan normatif yuridis. Alasan peneliti antara lain mengacu pada tipologi penelitian, bahwa studi pendekatan terhadap hukum yang normatif mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, peraturan dan perundang – undangan yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu sebagai produk dari suatu kekuasaan negara tertentu yang berdaulat. Selanjutnya data, informasi yang ada dikaji lebih lanjut sesuai dengan permasalahan yang ada secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam pembatalan Peraturan merupakan implementasi kontrol administratif, yaitu pengawasan/pengendalian peraturan perundang-undangan oleh eksekutif atau lembaga administrasi yang menjalankan fungsi “bestuur†dibidang eksekutif. Sedangkan mekanisme pengujian dan pembatalan Peraturan Daerah oleh Menteri Dalam Negeri atau Executive review, pengujiannya dilakukan pemerintah eksekutif terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang berlaku terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Downloads
References
Jimly Asshiddiqie. 2007. Hukum Tata Negara Darurat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lutfi Effendi. 2004, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Bayumedia Publishing, Surabaya
Miriam Budiardjo. 1977. Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia, Jakarta.
Moh. Mahfud MD. 2009. Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Philipus M Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya.
Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Ronny Sautma Hotman Bako, 1999. Pengantar Pembentukan Undang-Undang RI, Citra, Bandung.
