IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA MELALUI PENDEKATAN KEARIFAN LOKAL
Indonesian
Keywords:
Restorative Justice, Hukum Pidana, Kearifan LokalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis, menjelaskan dan menemukan hakikat restorative justice dalam penegakan hukum pidana melalui pendekatan kearifan lokal. Metode Penelitian ini adalah adalah penelitian hukum sosiologis (Socio-legal research) atau termasuk penelitian non doktriner, yang memandang hukum sebagai gejala sosio empirik yang teramati dalam pengalaman. Hukum tidak dipandang sebagai bentuk norma yang abstrak dan normatif belaka, melainkan sebagai gejala empirik yang dapat diamati pelaksanaannya, yang mempengaruhi restorative justice dalam penegakan hukum pidana melalui pendekatan kearifan lokal, sebagai suatu proses tersendiri dalam masyarakat, yang bertujuan mempertahankan hukum dan ketertiban. Hasil Penelitian Pada Implementasi Restorative Justice Dalam Perspektif Hukum Pidana Melalui Pendekatan Kearifan Lokal bahwa penyelesaian kasus yang menggunakan sarana di luar dari sistem peradilan pidana dirasa lebih efektif , dengan memanfaatkan instrumen musyawarah antara pihak yang bermasalah guna memulihkan keseimbangan masyarakat yang telah terganggu akibat adanya perbuatan yang melawan hukum di ikuti dengan penegakan hukum pidana, maka sebaiknya aparat penegak hukum lebih mendorong kepada para pihak yang berkepentingan, untuk memanfaatkan pendekatan restorative justice di dalam penyelesaian suatu tindak pidana dengan berdasarkan pada kewenangan diskresi yang dimilikinya.
Downloads
References
Bagir Manan, Restorative Justice (Suatu Perkenalan), dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara Rl, Jakarta, 2008
Bareskrim Polri, Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Profesional dan Berkeadilan, Rapat Kerja Teknis Bareskrim Polri, Hotel Mercure Jakarta, 24 Maret 2017
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Huku Univ. Diponogoro, Semarang, 25 Juni 1994
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponogoro, Semarang, 1995
Muladi dan Barda Nawawi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998.
Made Sadhi Astuti, Pemidanaan terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, IKIP Malang 1997.
Mark S.Umbreit dan Mrilyn Armour, Restorative Justice and dialogue;impact, opportunities and challenges in the global Community, Washington University Journal of law and policy, Volume 36 Restorative Justice
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang, 1995,
Palulus Hadisuprapto, Peradilan Restoratif, Model Peradilan Anak Indonesia Masa datang, Fak. Hukum Undip, Semarang, 2006, Hlm. 314
R. Soesilo., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, Cet. 1, Politeia : Bogor, 1995.
Hiward Zehe, The Little Book of Restorative Justice, Pensylvanua-Intercourse, Good Books, 2002
Sri Sutatiek, Konkretisasi Pendekatan Keadilan restoratif (Restorative Justice) melalui Diversi oleh Hakim Anak di Pengadilan Negeri, Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta, 2012.Sri Sutatiek, Konkretisasi Pendekatan Keadilan restoratif (Restorative Justice) melalui Diversi oleh Hakim Anak di Pengadilan Negeri, Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta, 2012.