KEDUDUKAN SUBSISTEM KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Authors

  • Khairul Umam
  • Sri Setiadji
  • Arif Darmawan

Keywords:

Kedudukan, Jaksa dalam system peradilan pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan fungsi jaksa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia menurut KUHAP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridisme normatif yaitu metode penambahan dengan berpegang pada norma atau hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan: 1. Kejaksaan di Indonesia memiliki kewenangan yang cukup terbatas dibandingkan dengan kejaksaan di Belanda, Inggris atau Amerika.Selain itu tercantum dalam KUHAP, tugas dan wewenang kejaksaan dalam menjalankan sebagai subsistem/komponen penegak hukum sistem peradilan pidana Indonesia tercantum dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan. Kejaksaan adalah lembaga non-departemen, yang berarti tidak berada di bawah kementerian apapun, puncak kepemimpinan kejaksaan dipegang oleh jaksaagung yang bertanggung jawab terhadap presiden. 2. Proses peradilan pidana dapat dimaknai sebagai keseluruhan tahapan pemeriksaan perkara pidana untuk mengungkap perbuatan pidana yang terjadi dan mengambil tindakan hukum kepada pelakunya.Dengan melalui berbagai institusi, maka proses peradilan dimulai dari institusi Kejaksaan, sampai ke Institusi Pengadilan dan berakhir pada Institusi Lembaga Pemasyarakatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Posisi Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Seminar Adyakasa , 2000,

Sudarto.Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni.Bandung.

Muladi.Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP. Semarang. 1997.

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana. Binacipta. Bandung. 1996.

Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Ghalia Indonesia. 2007

Laden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta 2009,

Tolib Effendi, Sistem Peradilan Pidana Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, Pustaka Yutisia, Surabaya

Rusli Muhammad, System Peradilan Pidana Indonesia, UII Pres, Yogyakarta 2011,

Bambang Waluyo, “Menyoal Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, sebagaimana dimuat di dalam Jurnal Bina Adhyaksa Vol. II No. 1 Maret 2011.

Jan Rammelink, Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia), (PT Gramedia Pustaka, Jakarta: 2003),

Yusril Ihza Mahendra, Kedudukan Kejaksaan Agung dan Posisi Jaksa Agung Dalam Sistem Presidensial di Bawah UUD 1945 sebagaimana dimuat di dalam buku Muhammad Tahir Azhary, Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Islam, (Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2012),

Marwan Effendy, Kejaksaan RI: (Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum), (PT Gramedia Pustaka Utama: 2005

Downloads

Published

2021-08-05

How to Cite

Umam, K., Setiadji, S., & Darmawan, A. (2021). KEDUDUKAN SUBSISTEM KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 6(3), 204–219. Retrieved from https://www.akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/1516

Issue

Section

Articles